• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact Admin
  • Posting
Warong Pulsa
  • HOME
  • SPESIFIKASI
  • INFO
    • TELKOMSEL
    • XL - AXIS
    • INDOSAT
    • ESIA
    • SMARTFREN
  • GADGET
  • DOWNLOAD
  • WALLPAPER
  • PROFIL
  • NSP
  • Cara Daftar
  • Cara Deposit
  • Harga Produk
    • Pulsa
    • Token Listrik
  • Format Transaksi
    • isi Pulsa
    • Token Listrik
    • Lainnya
Home » NEWS » Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal

Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal

Kementerian Kominfo menyesalkan penggunaan perangkat penguat sinyal alias repeater ilegal yang makin meluas di kalangan masyarakat. Alhasil, jaringan seluler sejumlah operator makin sering dapat gangguan interferensi.

Dari hasil monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi yang digelar Kementerian Kominfo, ditemukan adanya perangkat repeater ilegal yang berakibat pada gangguan jaringan telekomunikasi.

Menurut laporan hasil monitoring itu, XL Axiata mengalami gangguan di Jakarta pada 2011, diikuti Hutchison 3 Indonesia (Tri) di Medan pada 2012. Setahun berikutnya, Telkomsel, XL, Indosat, dan Smartfren Telecom, di Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengatakan bahwa pelemahan sinyal terjadi sejalan dengan peningkatan pengguna ponsel di daerah tersebut, peningkatan bangunan. Pelemahan sinyal dapat menyebabkan pengguna seluler tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi.

"Memasang repeater sendiri itu tidak dibenarkan karena itu membutuhkan rekomendasi dari pemerintah. Ada spesifikasi tertentu dan hanya operator yang diizinkan untuk memasangnya," ujarnya di gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Budi menjelaskan bahwa alat repeater dijual seharga sekitar Rp 2 juta per unit dan beredar luas di situs internet tertentu. Untuk itu, pemerintah berupaya membatasi peredaran alat itu supaya tidak dipakai sembarang. Pihaknya mencatat ribuan repeater ilegal terpasang.

Dengan repeater ilegal, gangguan layanan dapat memperburuk citra operator di mata pelanggan. Operator juga dirugikan karena mereka harus mengeluarkan investasi tambahan untuk mengganti repeater ilegal tadi.

Payung hukumnya adalah UU Telekomunikasi No 36/1999. Dalam pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, atau digunakan di Indonesia wajib berdasarkan izin pemerintah. 

(Sumber: detik.com)

Posted by : Admin :- Jumat, Desember 20, 2013
Title : Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal
Description : Kementerian Kominfo menyesalkan penggunaan perangkat penguat sinyal alias repeater ilegal yang makin meluas di kalangan masyarakat. Alhas...

Share to

Facebook Google+ Twitter

Artikel Terkait

0 Response to "Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

recent post

Populer

  • Cara Daftar ( Registrasi ) Paket iPhone Telkomsel
    Cara Daftar ( Registrasi ) Paket iPhone Telkomsel   - Bagi anda pelanggan iPhone Telkomsel  dapat memilih paket harga yang sesuai de...
  • Prangko Edisi Imlek
    Prangko Edisi Imlek - Menyambut tahun baru cina (imlek), PT Pos Indonesia mengeluarkan seri prangko Naga air sesuai dengan shio tahun ...
  • Download Tema Piala Eropa 2012 Untuk Blackberry
    Download Theme Euro 2012 For Blackberry -  Piala  Eropa 2012 tinggal beberapa hari lagi, tentunya anda tidak mau ketinggalan untuk men...
  • Foto, Biodata, Profil Sean (Kontestan Indonesian Idol 2012)
    Foto, profil dan biodata Sean Indonesian Idol 2012  - Sean yang memiliki nama Kamasean Y. Matthews, adalah peserta Indonesian Idol yang...
  • Download Aplikasi Adzan untuk Handphone
    Download Aplikasi Adzan untuk Handphone  - Adzan merupakan panggilan Sholat bagi umat Muslim, Sedangkan  Sholat merupakan kewaji...