• About Us
  • Privacy Policy
  • Contact Admin
  • Posting
Warong Pulsa
  • HOME
  • SPESIFIKASI
  • INFO
    • TELKOMSEL
    • XL - AXIS
    • INDOSAT
    • ESIA
    • SMARTFREN
  • GADGET
  • DOWNLOAD
  • WALLPAPER
  • PROFIL
  • NSP
  • Cara Daftar
  • Cara Deposit
  • Harga Produk
    • Pulsa
    • Token Listrik
  • Format Transaksi
    • isi Pulsa
    • Token Listrik
    • Lainnya
Home » NEWS » Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal

Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal

Kementerian Kominfo menyesalkan penggunaan perangkat penguat sinyal alias repeater ilegal yang makin meluas di kalangan masyarakat. Alhasil, jaringan seluler sejumlah operator makin sering dapat gangguan interferensi.

Dari hasil monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi yang digelar Kementerian Kominfo, ditemukan adanya perangkat repeater ilegal yang berakibat pada gangguan jaringan telekomunikasi.

Menurut laporan hasil monitoring itu, XL Axiata mengalami gangguan di Jakarta pada 2011, diikuti Hutchison 3 Indonesia (Tri) di Medan pada 2012. Setahun berikutnya, Telkomsel, XL, Indosat, dan Smartfren Telecom, di Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengatakan bahwa pelemahan sinyal terjadi sejalan dengan peningkatan pengguna ponsel di daerah tersebut, peningkatan bangunan. Pelemahan sinyal dapat menyebabkan pengguna seluler tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi.

"Memasang repeater sendiri itu tidak dibenarkan karena itu membutuhkan rekomendasi dari pemerintah. Ada spesifikasi tertentu dan hanya operator yang diizinkan untuk memasangnya," ujarnya di gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Budi menjelaskan bahwa alat repeater dijual seharga sekitar Rp 2 juta per unit dan beredar luas di situs internet tertentu. Untuk itu, pemerintah berupaya membatasi peredaran alat itu supaya tidak dipakai sembarang. Pihaknya mencatat ribuan repeater ilegal terpasang.

Dengan repeater ilegal, gangguan layanan dapat memperburuk citra operator di mata pelanggan. Operator juga dirugikan karena mereka harus mengeluarkan investasi tambahan untuk mengganti repeater ilegal tadi.

Payung hukumnya adalah UU Telekomunikasi No 36/1999. Dalam pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, atau digunakan di Indonesia wajib berdasarkan izin pemerintah. 

(Sumber: detik.com)

Posted by : Admin :- Jumat, Desember 20, 2013
Title : Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal
Description : Kementerian Kominfo menyesalkan penggunaan perangkat penguat sinyal alias repeater ilegal yang makin meluas di kalangan masyarakat. Alhas...

Share to

Facebook Google+ Twitter

Artikel Terkait

0 Response to "Jaringan Seluler 'Diserang' Repeater Ilegal"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

recent post

Populer

  • Cara Mengikuti Program Pesta Akhir Tahun TELKOMSEL
    Pesta Akhir Tahun TELKOMSEL Adalah program loyalitas pelanggan, yang ditujukkan untuk seluruh pelanggan Telkomsel. Program ini bertuju...
  • Download Avast Mobile Security Untuk Android
    Download Avast Mobile Security Untuk Android - Avast Mobile Security dirancang untuk Handphone android , anti virus yang diberikan s...
  • Cara Daftar Paket Blackberry Indosat
    Indosat menyediakan beberapa paket internet service untuk pelanggan Blackberrynya, yang disebut  dengan “Blackberry On Demand”, ada beber...
  • ARM19 Software Server Pulsa Elektrik dan PPOB
    ARM19 adalah Software Server Pulsa dan PPOB produksi Baasith Sarana Informatika (dulu Light Intermutimedia), kini hadir dengan desain s...
  • Software Server Pulsa Pulsamachine
    Pengunjung warongpulsa.com kali ini kami akan mencoba mengulas tentang software untuk server pulsa elektrik, yang menuruk kami hal ini mu...