Tim
penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk dan menahan dua orang yang
disangka anggota sindikat penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat
atau (short message service/SMS).
Sindikat
ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada sasaran
bahwa ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau ditangkap. Sasaran
kemudian dijebak untuk mengirim uang.
Kepala
Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang
Purnama dalam jumpa pers, Senin (7/10/2013), mengatakan, dua tersangka yang
ditangkap ialah IK (35) dan ARH (42). Penyidik masih memburu dua rekan IK dan
ARH yang masih buron, yakni DS dan HD.
"Korban
komplotan ini adalah warga Bogor dan juga daerah lain," kata Bahtiar.
Dari
IK dan ARH, penyidik menyita barang bukti 88 kartu tanda penduduk (KTP) palsu,
37 kartu keluarga (KK) palsu, 13 buku tabungan berbagai bank, enam kartu
anjungan tunai mandiri (ATM), dan 19 kartu perdana telepon seluler GSM pelbagai
operator telekomunikasi.
Laporan
korban
Menurut
Bahtiar, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban, yakni Suwarni,
warga Kota Bogor. Korban dihubungi oleh komplotan tersangka yang mengaku petugas
Polri dan menyatakan bahwa anggota keluarga terlibat kecelakaan dengan menabrak
seseorang.
Informasi
itu membuat Suwarni panik. Kemudian korban menjadi percaya dan bersedia
mengirim uang ke nomor rekening yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku untuk
pengurusan biaya pengobatan anggota keluarga yang dikatakan sakit.
Setelah
mengirim uang ke pelaku, korban tersadar bahwa telah tertipu. Sebabnya, anggota
keluarga yang dikabarkan terluka dan menabrak seseorang ternyata pulang dan
tidak mengalami apa-apa.
Karena
itu, Suwarni melapor ke Polres Bogor Kota. Ternyata, dalam penyelidikan,
terungkaplah bahwa korban komplotan tidak cuma warga Bogor, tetapi juga Bali.
"Korban
dari Bali tertipu sampai empat puluh sembilan juta," kata Bahtiar.
Ditangkap
di Jakarta
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Candra Sasongko
menambahkan, IK dan ARH kemudian ditangkap di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ditemukan banyak KTP dengan identitas berbeda, tetapi foto sama.
"Komplotan
ini sudah beraksi dua tahun terakhir dan menipu hingga miliaran rupiah,"
katanya.
Menurut
Candra, setelah korban mentransfer, uang akan diambil dan disisakan dengan
jumlah nominal antara Rp 50.000 dan Rp 100.000. ARH mengaku bertugas membuka
rekening dan mengambil semua uang kiriman dari korban.
IK
bertugas untuk menghubungi para korban. IK jugalah yang mengaku sebagai polisi,
yang meminta tebusan dan menakuti korban dengan ancaman penjara. IK dan ARH
dijerat dengan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan
Pemalsuan Identitas. Kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal lima
tahun.
Lapor
ke nomor ini
Sebelumnya,
polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke call center polisi
jika mendapat upaya penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Call center polisi
tersebut dapat dihubungi di nomor 081513566635 atau 085284248610.
"Jadi,
masyarakat diharapkan untuk melapor ke polisi jika mengalami penipuan lewat
SMS. Pihak Jatanras menyediakan call center," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Kombes Slamet Rianto di Jakarta, Senin (2/9/2013).